STARJOGJA.COM, JOGJA – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 182 Fintech peer to peer lending tanpa izin. Temuan itu didapat berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan 182 entitas itu melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berijin yang ditemukan SWI menjadi 407 entitas ” jelas Tongam dalam keterangan tertulisnya yang diterima Starjogja.com.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Aturan Mengenai Fintech
SWI meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending. Mereka juga harus Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Fintech itu diharuskan menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan Segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2019, Polda DIY Bentuk Satgas Cyber Patrol
Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
Comments