Kab Sleman

Sultan HB X Tidak Bisa Lihat Merapi, Wabup Sleman Dipanggil

0
Sultan HB X
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Raja Keraton Ngayogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima ucapkan selamat Idul Fitri dan sungkem dari para Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam acara Pisowanan Ngabekten yang berlangsung di Bangsal Kencono, kompleks Keraton Ngayogyakarta, Kamis (07/07/2016). Acara silaturahim tersebut dihadiri keluaraga keraton, pejabat tingkat menengah keraton dan sejumlah jajaran SKPD di Pemda DIY. Rayi dalem atau adik-adik Sultan tidak hadir dalam prosesi Ngabekten.

STARJOGJA.COM, Sleman – Pandangan Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan HB X ke Gunung Merapi tertutup menjadi cerita sendiri bagi Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun. Gara-gara tertutupnya pandangan Merapi itu membuatnya dipanggil Gubernur DIY.

“Kami pernah dipanggil ‘Ngarso Dalem’ (Sultan HB X), beliau mengatakan jika tidak bisa melihat Merapi karena tertutup papan reklame,” katanya kepada Antara, Sabtu (20/10/2018).

Menurutnya keberadaan papan reklame maupun videotron di jalan-jalan nasional seperti Jalan Magelang, Jalan Lingkar Utara maupun Jalan Kaliurang menghalangi Sultan melihat Merapi. Walaupun papan reklame tidak lepas dari fungsinya sebagai media untuk publikasi.

Baca Juga : Kiai Ma’ruf dan Sri Sultan Bahas Demokrasi Dan Menjaga Keutuhan Bangsa

“Hanya saja diperlukan penataan lebih lanjut, agar keberadaan reklame tidak menjadi sampah visual dan cenderung mengganggu pengguna jalan,” katanya.

Menurutnya papan reklame juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame. Namun permasalahan yang sering timbul adalah adanya oknum pelaku usaha jasa periklanan yang tidak patuh terhadap peraturan terutama dalam hal izin reklame.

“Ketidakpatuhan ini mengakibatkan banyak masalah, misalnya kesemrawutan. Karena itu, setiap reklame yang tidak berizin segera diturunkan. Selain itu, penerbitan izin reklame juga turut dipertimbangkan aspek estetika,” katanya.

Sri Muslimatun mengatakan, terbit Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame merupakan produk hukum yang ditujukan untuk rancang bangun dan tata letak media luar ruang di Kabupaten Sleman.

“Perbub tersebut senada dengan Surat Gubernur DIY No.: 620/02670 tentang Penertiban Reklame dan Media Iklan. Surat tersebut berisi amanat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menertibkan reklame berupa teguran hingga pembongkaran bagi yang tidak memilki izin,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Sapto Winarno mengatakan pihaknya tengah serius berupaya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame di Sleman.

Pelanggaran reklame didominasi reklame liar, terutama reklame yang tidak berkonstruksi seperti spanduk, rontek, baner, reklame kain, selebaran, dan umbul-umbul.

 

Bayu

Universitas Brawijaya Pecahkan Rekor Lewat Kucing

Previous article

Dewan Ulama Senior Arab Bersikap Matinya Khashoggi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman