NewsNusantara

Kemendagri Dukung Penuh KPK Bersihkan Penyelenggara Negara Koruptif

0
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar

STARJOGJA.COM, MANADO Kemendagri Dukung Penuh KPK Bersihkan Penyelenggara Negara Koruptif. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, memberikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran KPK yang telah kembali mengungkap praktek korupsi penyelenggara pemerintahan.

Ia menuturkan Kemendagri sebagai Kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah mendukung penuh terhadap upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif di jajaran pemerintah daerah

“Silahkan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya kepada Starjogja.com, Sabtu ( 27/10/2018).

Baca juga : Belajar Dari OTT Kepala Daerah, Mendagri Ingatkan Praja IPDN Pahami Perencanaan Anggaran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat di Tahun 2018 sudah ada 19 kepala daerah yang terkenan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan sekitan 61 Anggota DPR dan DPRD yang tertangkap kasus korupsi. Terakhir kasus DPRD Kalimantan Tengah, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap 14 orang di Jakarta, OTT tersebut terkait dengan urusan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.

Bahtiar menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukan sistem pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara sudah berjalan.

“Adanya kewenangan yang besar, baik Kepala Daerah maupun DPRDnya selaku penyelengara pemerintahan di daerah sehingga adanya kecenderungan untuk menyalahgunakan kewenangannya. Peran masyarakat dalam mengontrol pemerintahan ini sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik, guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme”. Jelasnya.

 

Megadeth Siap Panaskan Jogjarockarta Festival #2

Previous article

Muktamar IDI ke 30 Soroti Transformasi Sistem Pelayanan kesehatan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News