STARJOGJA.COM, JOGJA – Etika berkendara perlu diketahui untuk menciptakan suasana aman dan nyaman saat di jalan. Salah satunya adalah etika membunyikan klakson. Pernahkah Anda merasa kaget saat kendaraan yang ada disekitar Anda tiba-tiba membunyikan klakson?
Secara eksplisit memang tidak diatur mengenai jenis bunyi klakson yang diperbolehkan atau tidak, tetapi hanya batas minimal dan maksimal bunyi yang dikeluarkan oleh klakson.
Kita tahu klakson hadir di kendaraan sebagai sebuah alat untuk berkomunikasi sesama pengguna jalan. Namun bukan berarti membunyikan klakson bisa sesuka hati pengendara, ada etika tidak tertulis yang sebenarnya patut juga diketahui oleh semua pengguna jalan.
Baca Juga : Empat Ketololan Saat di Depan Bangjo
Misalnya begini, di suatu kondisi jalan, ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba bergeser pindah jalur kearah kendaraan Anda. Atau cerita lain saat Anda melintasi sebuah persimpangan jalan dengan visual dari arah lain yang terbatas.
Saat-saat seperti ini, klakson punya tugas untuk setidaknya memberi tahu kepada pengguna jalan lain tentang keberadaan kendaraan Anda.
Bunyi klakson pun sudah diatur dalam sebuah aturan tertulis yang disahkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan di dunia. Artinya, Anda juga tidak boleh sembarangan mengganti klakson dengan bunyi yang sangat keras sehingga justru mengganggu pengguna jalan lain.
Sejauh yang saya tahu dari hasil baca-baca tulisan ternyata klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Di akun tersebut, Kemenhub juga mengingatkan agar mefungsikan klakson secara bijak.
Bunyi klakson juga mengandung arti. Misalnya membunyikan klakson sekali dianggap sebagai sapaan, dibunyikan dua kali seperti panggilan atau meminta perhatian atau bahkan sebuah ucapan terima kasih saat Anda menyalip kendaraan lain.
Penggunaan klakson yang salah, bisa memancing emosi pengendara lain. Misalnya membunyikan klakson secara panjang tanpa putus. Selain berisik, pengendara lain yang ada di sekitar Anda juga tidak senang diperlakukan seperti itu. Ujung-ujungnya akan menjadi sebuah keributan di jalan raya.
Dan perlu diketahui jika di tempat tertentu Anda diharamkan membunyikan klakson. Diantaranya saat berada di depan rumah ibadah, lingkungan sekolah atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka di sebuah perumahan.
Comments