STARJOGJA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus perkuat kelembagaan inspektorat daerah. Penguatan dilakukan dengan revisi PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menjelaskan terdapat lima arah kebijakan dalam revisi PP 18 tahun 2016, yaitu pelaporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah khususnya yang terindikasi KKN untuk supervisi pengawasan.
Kedua, penambahan fungsi inspektorat daerah dalam pencegahan korupsi. Ketiga, penambahan satu unit kerja yang melakukan pemeriksaan investigatif. Kebijakan keempat adalah pengangkatan dan pemberhentian Inspektur atas izin pemerintah pusat. Kebijakan Terakhir, penyetaraan eselonering inspektur dengan Sekda.
“Terhadap lima arah kebijakan tersebut, semuanya sudah disepakati para pihak. Tinggal terkait poin lima, penyetaraan eselonering,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada Starjogja.com.
Baca juga : Kemendagri Dukung Penuh KPK Bersihkan Penyelenggara Negara Koruptif
Ia menyebut Hingga saat ini, penyetaraan eselonering masih dalam proses harmonisasi peraturan perundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
” secara filosofi kenaikan eselonering Inspektur daerah sejajar dengan Sekda sangat dibutuhkan untk menjaga independensi dan obyektifitas inspektorat dalam melakukan pengawasan ke perangkat daerah termasuk Sekda,” jelasnya.
Comments