STARJOGJA.COM, JOGJA – LPSK Siap Lindungi Pelapor Tindak Korupsi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berupaya melindungi keamanan dan keselamatan saksi dan pelapor tindak korupsi tak terkecuali di lembaga pemerintahan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menerangkan, Perlindungan bagi pelapor dan saksi pelaku tindak pidana korupsi sangat penting agar mereka bersedia dan berani melaporkan proses peradilan tindak pidana korupsi.
” Pelapor dan saksi akan memikul beban psikologis yang sangat berat karena akan berurusan dengan teman, atasan bahkan keluarga sekali pun yang diduga melakukan korupsi,” jelasnya saat berbincang dengan Star Jogja FM.
Baca juga : LPSK : Stop Kekerasan Di Lembaga Pendidikan !
Ia menyebut mereka juga telah dan akan menghadapi resiko terhadap keamanan diri dan keluarga. Ancaman lainnya yakni risiko terhadap serangan balik berupa tuntutan pidana pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan bentuk-bentuk kesalahan yang dapat dipidanakan.
“Pelapor juga menghadapi risiko serangan balik berupa pemindahan tugas, pemberhentian dari jabatan dan pemecatan dan bentuk-bentuk tindakan administrasi kepegawaian lainnya,” kata Semendawai.
Ia menegaskan LPSK siap apabila masyarakat, kementerian atau lembaga mengajukan permintaan untuk memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi tindak pidana korupsi.
Comments