STARJOGJA.COM, Jogja – UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 sudah ditandatangani Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 319/KEP/2018 Tentang Penetapan UMP 2019, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 diputuskan sebesar Rp1.570.922,73 atau naik Rp116.769 dari UMP 2018.
“InsyaAllah (besok) ditandatangani yang UMK (Upah Minimum Kabupatan/Kota),” katanya Kamis (1/11/2018).
Keputusan itu, menurut Andung, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Dengan terbitnya SK tersebut, maka SK Gubernur DIY Nomor 220/KEP/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 resmi dicabut.
Baca Juga : Dinaskertran DIY meminta seluruh perusahaan menyusun struktur skala upah
Sementara itu, Andung mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 78 Tahun 2015 untuk SK UMK paling lambat ditandatangani pada 21 November 2018. Namun demikian, menurut dia, khusus untuk DIY tidak perlu menunggu 21 November.
“Rekomendasi bupati/wali kota sudah semua dan disepakati, maka insyaAllah besok (UMK) sudah diteken Pak Gubernur,” kata Andung.
Selain UMP, rapat koordinasi antara Gubernur DIY, serta wali kota/bupati se-DIY bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (29/10) juga telah menyepakati UMK di DIY. Masing-masing untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp1.846.400, naik Rp137.250, Kabupaten Sleman Rp1.701.000, naik Rp126.450, Kabupaten Bantul Rp1.649.800, naik Rp122.650, Kabupaten Kulon Progo Rp1.613.200, naik Rp119.950, Kabupaten Gunung Kidul Rp1.571.000, naik Rp116.800.
Sumber : Antara
Comments