STARJOGJA.COM. JOGJA – Kantor Imigrasi kelas 1 Yogyakarta terus lakukan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah ini. Kegiatan pengawasan terhadap orang asing ini dilakukan agar mereka tidak melanggar aturan keimigrasian. Pengawasan juga dilakukan berbasis Teknologi Informasi dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pengelola Penginapan Diminta Laporkan Orang Asing Yang Menginap
Sutrisno, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta meminta masyarakat dan pengelola hotel untuk Aktif Laporkan Keberadaan Orang Asing. Imigrasi Yogyakarta terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan kepolisian dalam menegakkan penyalahgunaan pelanggaran imigrasi. Ia mendorong pengelola penginapan backpacker untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempatnya.
Ia menjelaskan kewajiban melapor ini mengikat setiap Pemilik/Pengurus tempat penginapan dan perorangan yang memberikan kesempatan menginap bagi Orang Asing kepada Kantor Imigrasi setempat. Penjamin (sponsor) bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya. Demikian halnya dengan Pemilik/Pengurus tempat penginapan atau perorangan yang berkewajiban untuk memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya.
” Silahkan melapor dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Bagi mereka yang tidak melapor ada sangsi,” tegas Sutrisno saat berbincang bersama Star Jogja FM, Selasa (06/11/2018).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten/Kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Timpora ini mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di wilayah masing-masing Kabupaten dan Kota, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait dalam rangka melakukan tindakan terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana
Ia menyebut Biasanya wisatawan yang datang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Sementara Pelajar dan Tenaga Kerja Asing, mereka biasanya menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang berlaku selama 6 bulan sampai 1 tahun. Sutrisno juga menghimbau agar pihak perguruan tinggi di DIY untuk memantau para mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di kampusnya agar tidak mengalami overstayed.
” Cukup sering ditemui para mahasiwa itu overstayed. Ada denda Rp 300 ribu/ hari bagi mereka,” ungkapnya.
Comments