STARJOGJA.COM, JOGJA- DPRD DIY Gelar Public hearing Pansus Teknologi Informasi dan Komunikasi. Acara ini untuk mendengarkan masukan dan pendapat dari masyarakat terkait Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Public hearing yang diawali dengan pemaparan draft rancangan Perda TIK yang disampaikan oleh tenaga ahli/pakar penyusunan Naskah Akademik serta Raperda, Yohanes Hartono SH, M.Hum serta Endro Purnomo S.Kom, M.Cs.Pemaparan yang disampaikan pakar berkaitan dengan implementasi Smart City di DIY, bagaimana TIK mampu meningkatkan akselerasi pembangunan dan kemajuan Provinsi DIY.
” Penerapan konsep Smart City di DIY merupakan lanjutan dari Jogja Cyber Province yang sudah dirintis sejak tahun 2005,” terang Yohanes.
Public hearing Pansus Teknologi Informasi dan Komunikasi dilanjut dengan mendengar masukan dari masyarakat, yang dimulai oleh Komunitas Difabel DIY dan Bapeda DIY. Perwakilan komunitas itu meminta perhatian khusus untuk difabel terkait Raperda ini, .Sementara itu Bapeda DIY menyarankan untuk menyelaraskan Perda ini dengan Pergub yang juga membahas mengenai Tata Kelola TIK. Perda ini disebut juga perlu memperhatikan potensi dan kondisi dari masing-masing daerah.
Baca juga : Masyarakat Diajak Proaktif Berikan Aspirasinya ke DPRD
Pada Raperda yang memuat 10 Bab dan 34 Pasal ini terdapat pasal-pasal yang membahas keamanan. Beberapa tanggapan dan masukan dari Satpol PP maupun Polda DIY terkait hal tersebut, antara lain dengan melibatkan peran masyarakat dengan CCTV yang diarahkan ke jalanan.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto, SIK, M.Sc menyebut CCTV sangat penting dan sangat membantu dalam mengawasi kondisi lingkungan sekitar.
” Perlu diperbanyak keberadaan CCTV . Ini agar bisa menjadi bagian dari kegiatan pengawasan lingkungan. Jika ada kejadian maka ini bisa menjadi salah satu komponen yang membantu mengungkap sebuah kejadian,” jelas Yulianto.
Comments