STARJOGJA.COM. JOGJA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar memahami risiko yang akan diperoleh sebelum melakukan investasi agar tidak menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian. OJK Minta Masyarakat Waspadai Investasi Bermodus Skema Ponzi
Yunian Asih Andriarini, Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Yogyakarta menerangkan beberapa ciri investasi bodong antara lain menawarkan pengembalian hasil yang tidak masuk akal kemudian ada jaminan bahwa tidak ada risko sama sekali.
” Ada juga janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dengan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan,” jelasnya saat berbincang bersama Star Jogja, Kamis (15/10/2018).
Baca juga : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Aturan Mengenai Fintech
Ia menyebutkan kebanyakan mereka beroperasi dengan skema ponzi. Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan.
“Jika ada penawaran investasi langkah pertama yang harus dilakukan adalah pastikan legalitasnya apakah terdaftar di OJK atau tidak,” ujar dia.
Menurut dia, berdasarkan aturan semua pihak yang menghimpun dana masyarakat untuk investasi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan berada dalam pengawasan lembaga itu. Ini harus dilakukan agar terhindar dari praktik penipuan yang merugikan pelaku investasi.
“Jika ada yang ragu apakah tawaran investasi aman atau tidak bisa menghubungi nomor layanan call center di 157,” ujarnya.
Comments