STARJOGJA.COM, JAKARTA – Kemendagri Temukan Pelaku Penjualan Blangko e-KTP Online. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengungkap adanya penjualan blangko KTP elektronik (e-KTP) di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang.
Pengungkapan itu dilakukan Ditjen Dukcapil dalam penelusuran yagn berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online. Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Melalui penelusuran lebih lanjut, Ditjen Dukcapil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi, seperti alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah yang bersangkutan,” kata Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/12/2018).
Baca juga : Pemda DIY Optimalkan Rekam Data e-KTP Bagi Pelajar
Zudan mengatakan, pihaknya dapat dengan mudah melacak adanya proses jual beli blangko lantaran di setiap blangko e-KTP terdapat UID atau nomor identitas Chip yang khas membedakan satu blangko dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat dijadikan petunjuk dalam melakukan penelusuran keberadaan blangko e-KTP. Terkait indentitas pelaku, pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan menyimpan data perseorangan penduduk, termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa.
Di samping itu, lanjut Zudan, adanya registrasi kartu prabayar yang memuat data kependudukan juga mempermudah pelacakan pelaku. Hasil pelacakan, posisi pelaku dapat diketahui. Pelaku berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Pelakunya sudah mengaku dan sekarang kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung sedang mendatangi rumahnya untuk menanyakan motifnya apa, modusnya apa,” terang Zudan. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Comments