STARJOGJA.COM. SLEMAN – Satpol PP Sleman Tertibkan PKL Taman Denggung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Denggung serta penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan taman Denggung.
Kepala Bidang Tantrib Satpol PP Sleman, Ahmad Edy Santoso menjelaskan Penertiban PKL di Taman Denggung ini menyasar kepada para pedagang yang tidak memenuhi peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemkab Sleman bersama dengan 70 PKL yang berada di kawasan Denggung.
“Sebelumnya kami telah memberikan sosialisasi terhadap PKL di sini (Kawasan Denggung) mengenai jam operasional sesuai perda yang ada. Saat ini kita lakukan penindakan bagi para pedagang yang tidak memenuhi peraturan tersebut,” jelas Ahmad.
Baca juga : Denggung Berpredikat Ruang Bermain Ramah Anak
Edy juga menjelaskan penertiban kal ini berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2014 telah mengatur dan disepakati mengenai jam operasional bagi para PKL di kawasan Denggung. Jam operasional tersebut dibagi menjadi 3 waktu yaitu pukul 8.00 pagi hingga pukul 16.00 sore, kemudian pukul 16.00 hingga pukul 2.00 dini hari dan pukul 2.00 dini hari hingga pukul 8.00 pagi.
“Kami juga sosialisaikan mengenai hak dan kewajibannya kemudian juga para PKL sudah mengisi surat pernyataan bahwa ada kesanggupan untuk mentaati peraturan perda maupun perbup yang ada. Prinsipnya gini, PKL itu datang bersih, pulang bersih seuai dengan pilihan jam operasional mereka bergantian antara pagi, sore dan malam.
Dalam penertiban ini kurang lebih terdapat 8 orang petugas Satpol PP yang tergabung dalam satu Tim. Beberapa gerobak dagangan makanan diamankan dari kawasan Denggung. Selain itu juga beberapa permainan anak-anak diamankan karna beroperasi di trotoar yang merupakan jalan umum.
Comments