STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemerintah telah mengeluarkan perpres nomer 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa penyesuaian terkait masalah kepesertaan jaminan Kesehatan dari BPJS Kesehatan. Peraturan ini mulai aktif per 18 Desember 2018. Tidak ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Angga Dwi Ananta, Staff Keuangan dan Penagihan BPJS Kesehatan cabang Sleman mengungkapkan terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Perubahan itu, di antaranya, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib untuk didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
” Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” jelasnya.
Perpres 82 tahun 2018 juga membahas masalah peserta yang menunggak pembayaran perbulan. Ia menjelaskan bahwa mulai 18 Desember mendatang batas penunggakan pembayaran maksimal adalah 24 bulan.
Menurutnya jika dulu peserta menunggak 2 tahun namun membayar setahun. Maka di aturan baru masyarakat harus membayar 2 tahun atau 24 bulan. Pada regulasi yang baru, jika peserta tidak membayar iuran, maka memperoleh sanksi penghentian sementara layanan kesehatan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Baca juga : Kartu KIS Digital Permudah Layanan BPJS Kesehatan
Angga menuturkan bagi yang menunggak dan ingin mencicil tagihan, BPJS Sleman juga memiliki program cicilan sehat yang di fasilitasi Koperasi Nusantara dan cicilan maksimal 12 bulan tanpa di kenakan bunga sama sekali.
” Persyaratan nya harus menjadi anggota koperasi, ada biaya kepesertaan awal dan ada biaya peminjaman awal dan tidak sampai 1 %,” terang Angga.
Ia menegaskan pasca berlakunya perpres baru ini tidak ada kenaikan beaya iuran bagi peserta jaminan kesehatan ini. Adapun besaran iuran untuk BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.000. Angga mengajak masyarakat selalu membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Comments