STARJOGJA.COM, JOGJA – BPJS Kesehatan menegaskan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan sosial ini adalah seumur hidup. Amanat undang-undang mengatakan tahun 2019 seluruh penduduk sudah harus mendaftar dalam BPJS.
“Kepesertaan BPJS itu seumur hidup, karena konsep kita adalah asuransi sosial dan juga sifat nya gotong royong, jadi setiap orang yang mendaftar sudah menjadi peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama,” ujar Angga Dwi Ananta, Staff Keuangan dan Penagihan BPJS Kesehatan cabang Sleman, saat hadir di Radio Star Jogja FM, Jumat (7/12/2018).
Menurutnya, masih banyaknya tunggakan pembayaran iuran jadi permasalahan yang utama pada setiap anggota yang terdaftar di BPJS. Kondisi ini terjadi karena masih ada masyarakat belum sadar dengan informasi program JKN-KIS . Ada juga yang tidak mengetahui bahwa BPJS harus di bayar secara rutin merupakan permasalahan itu.
“Yang menunggak akan di kenakan tagihan, pada Perpres lama no 19 tahun 2016, tagihan sebesar 12 bulan plus 1 bulan berjalan sesuai iuran kelas yang di ambil, dan di perpres baru no 82 tahun 2018 yang berlaku 18 Desember nanti akan dikenakan tagihan 24 bulan plus 1 bulan berjalan, jadi di usahakan agar cepat di lunasi sebelum tanggal 18 Desember,” tuturnya.
Bagi yang menunggak dan ingin mencicil tagihan, BPJS Sleman juga memiliki program cicilan sehat yang di fasilitasi Koperasi Nusantara dan cicilan maksimal 12 bulan tanpa di kenakan bunga sama sekali. Persyaratan nya harus menjadi anggota koperasi, ada biaya kepesertaan awal dan ada biaya peminjaman awal dan tidak sampai 1 %.
“Dari jumlah masyarakat di Sleman, 78% sudah membayar iuran secara rutin untuk peserta mandiri,” ujarnya.
Baca juga : Kartu KIS Digital Permudah Layanan BPJS Kesehatan
Ia menyebut terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Perubahan itu, di antaranya, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib untuk didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Perpres 82 tahun 2018 juga membahas masalah peserta yang menunggak pembayaran perbulan. Ia menjelaskan bahwa mulai 18 Desember mendatang batas penunggakan pembayaran maksimal adalah 24 bulan. Menurutnya jika dulu peserta menunggak 2 tahun namun membayar setahun.
Maka di aturan baru masyarakat harus membayar 2 tahun atau 24 bulan. Pada regulasi yang baru, jika peserta tidak membayar iuran, maka memperoleh sanksi penghentian sementara layanan kesehatan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya
Comments