STARJOGJA.COM. JAKARTA – Masyarakat Diminta Laporkan Pemalsuan E-KTP. Kemendagri meminta Masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini e-KTP. Jika menemukan praktek itu masyarakat dapat melaporkan ke Hotline 15000537.
Himbauan ini disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo terkait penanganan kasus penjualan Blanko KTP-el dan ditemukannya KTP- el di dalam karung di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia menegaskan database kependudukan tidak jebol. Dengan ditemukanya penjualan 10(sepuluh) Blangko KTP-el secara online adalah murni tindak pidana pencurian.
” Kasus penjualan KTP-el secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blangko KTP-el dan tidak dapat mengakses data kependudukan” tegasnya
Baca juga : Pemda DIY Optimalkan Rekam Data e-KTP Bagi Pelajar
Mendagri Tjahjo juga menyampaikan bahwa Blangko KTP-el yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli. Sebab, KTP-el hanya dapat.dicetak.oleh jajaran dukcapil yg memiliki mesin cetak khusus yg sdh diprogram.dan memiliki.hak akses database kependudukan.
“Pelaku penjualan KTP-el sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. Perbuatan pelaku murni tindak pidana”, ujarnya.
Comments