FeatureNews

Gara-gara Judi GAH Ditembak Polisi

0
Gara-gara judi
Gara-gara judi GAH ditangkap polisi (foto : Kanzun Dinan)

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Gara-gara judi membuat AS 26 tahun warga Condong Catur, Sleman, Yogyakarta menjadi korban penganiayaan pada tanggal 1 Desember 2018. Namun polisi melakukan penangkapan tersangka penganiayaan pada tanggal 23 Desember 2018.

“Rentan waktu kejadian dan penangkapannya cukup lama, karena korban dalam kondisi perawatan di rumah sakit dan mengalami trauma, kemudian korban didorong untuk melaporkan peristiwa ini kepada Polda oleh sepupunya,” ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY AKBP Riki Kurniawan Kamis (27/12/2018).

Gara-gara judi tersangka GAH yang berusia 23 tahun ditangkap karena kasus penganiayaan berat. Hal ini merupakan kali ketiga tersangka berurusan dengan hukum.

Baca Juga : Pengembang Akui Bisnis Property Rawan Kasus Suap

“Sebelumnya tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan dan narkoba, ini merupakan kasus ketiga tersangka yaitu penganiayaan berat,” tambahnya.

Saat melakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki dari tersangka. Penganiayaan yang dilakukan oleh GAH disebabkan adanya perselisihan dalam permainan judi yang dimainkan oleh tersangka, korban dan para saksi lain.

“Sebelum judi, korban membelikan anting dan diberikan ke tersangka, kemudian akibat adanya perselisihan saat judi, si korban meminta kembali anting yang sudah diberikan, hal ini membuat tersangka marah dan melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Gara-gara judi tersangka menganiaya korban dengan menggunakan pisau lipat dan menyabet kepala belakang, pinggang dan pantat korban. Akibat tindakannya, tersangka kini terjerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan  ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Bayu

Penyanyi dan Pencipta Lagu Dian Pramana Poetra Meninggal Dunia

Previous article

Grand Aston Yogyakarta Terpilih Jadi World Luxury Business Hotel 2018

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature