STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Polresta Jogja dan Dishub Kota Yogyakarta mengatur arus lalu lintas sekitar kawasan Malioboro saat malam pergantian tahun. Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetyo mengatakan Penutupan Jalan Malioboro untuk kendaraan mulai jam 15.00 WIB tanggal 31 Desember 2018.
“Pukul 15 WIB nanti kita bersama dinas terkait dari Dishub, Satpol PP, akan melakukan pembersihan sepanjang Jalan Malioboro,” katanya, Jumat (28/12/2018).
Dwi mengatakan, penutupan Jalan Malioboro untuk semua kendaraan baik kendaraan bermotor, becak, dan andong tidak diperbolehkan masuk. Termasuk juga jalan menuju Malioboro juga akan ditutup seperti Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Sosrokusuman, Jalan Dagen, dan sirip lainnya.
Baca Juga : Berburu Lumpia Legendaris Samijaya Malioboro
“Satpol PP akan membantu termasuk Dishub Kota Yogyakarta untuk pemasangan pagar orange itu. Sehingga diharapkan tidak ada (kendaraan) yang masuk melalui sirip sisi dalam Malioboro,” katanya.
Pengaturan jalan ini juga berlaku di beberapa sirip ruas jalan penyangga Malioboro dengan mengurangi volume kendaraan melintas daerah itu. Pengurangan kendaraan akan mulai dilakukan pukul 17.00 WIB.
“Pukul 17.00 WIB kita mulai melakukan pengurangan (kendaraan) dari simpang empat gramedia, kemudian (simpang tiga legend), kemudian Jalan Mataram sampai dengan (simpang empat) Gondomanan,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengurangan kendaraan di Jalan Bhayangkara, Jalan Panembahan Senopati, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Jogonegaran, Jalan Gandekan, Jalan Jlagran Lor sampai ke daerah Pingit.
“Dari PKU (Kota Yogyakarta) ke utara sampai dengan Pingit itu sudah kita mulai pengurangan (kendaraan). Artinya beberapa sudah kita tutup, ini kita namakan sebagai ring 2 sebagai penyangga Malioboro,” katanya.
Comments