STARJOGJA.COM. JOGJA – Sepanjang tahun 2018, kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta melakukan deportasi kepada 14 WNA (Warga Negara Asing). Pendeportasian ini dikarenakan adanya pelanggaran ‘Overstay’ hingga 60 hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sutrisno, Kepala Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta melalui wawancara telepon dengan Star Jogja FM, Pagi tadi.
“Ada yang dideportasi, tapi tidak banyak,” ungkapnya. Jum’at , 4/01/2019.
Menurutnya, WNA asing itu juga terbukti melakukan seperti melebihi periode Izin tinggal dan kegiatan mereka yang ternyata tidak sesuai dengan keterangan yang tertulis di Visa.
“Kesalahan ini dilihat dahulu, kalau memang parah ya dideportasi, kalau overstay kurang 60 hari harus membayar denda,”terangnya.
Baca juga : Pengelola Penginapan Diminta Laporkan Orang Asing Yang Menginap
Jumlah total Warga Negara Asing yang masuk melalui pemeriksaan imigrasi Bandara Adisucipto Yogyakarta di tahun 2018 ini sebanyak 128.577 orang. Sutrisno mengatakan bahwa jumlah kenaikan kedatangan warga negara asing di DIY tahun 2018 ini sebanyak 2.000 orang.
“ Mereka datang untuk keperluan pendidikan di unversitas di Yogyakarta dan untuk wisata. Mayoritas warga negara ini berasal dari ASEAN yaitu Singapura, Filipina, Malaysia dan ada juga Eropa,” tuturnya.
Sutrisno juga mengatakan bahwa periode izin tinggal warga negara asing yang datang ke Yogyakarta bermacam-macam ada 8 bulan, 6 bulan, 3 bulan hingga 1 tahun. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa untuk izin wisata di Yogyakarta, bebas visa kunjungan memiliki periode selama 1 bulan.
“ Kalau untuk pendidikan izinnya 1 tahun, bisa diperpanjang sampai 4 tahun,”tambahnya.
Sutrisno menuturkan bahwa warga negara asing yang datang dengan tujuan bekerja hanya sedikit saja.
Comments