STARJOGJA.COM. JOGJA – Sepanjang tahun 2018 aduan yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Yogyakarta melalui surat sebanyak 272 surat. Pada tahun 2018 ini jumlah pengaduan naik sebanyak 40 persen dibanding tahun 2017.
“Para nasabah industri jasa keuangan paling banyak mengadukan tentang pelayanan di perbankan, terutama di bank-bank konvensional,” ujar Untung Nugroho, Kepala OJK Yogyakarta. Jum’at 4/01/2019.
Pengaduan ini lebih banyak didominasi oleh pelaporan nasabah mengenai pelayanan kredit dan penyitaan aset . Untung Nugroho menjelaskan pelaporan ini diakibatkan nasabah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan kredit dengan Bank.
“Pelaporan yang masuk ke OJK akan diverivikasi terlebih dahulu, apakah masalah tersebut sudah dibahas dengan Bank atau belum, kalau belum ya kita minta dibahas dahulu. Kalau sudah, kita akan panggil Bank, kemudian akan dipertemukan oleh nasabah,”terangnya.
Baca juga : Dukung Budaya Anti Korupsi, OJK Diganjar Penghargaan KPK
Untung Nugroho mengatakan selain menerima pelaporan perbankan, OJK juga mengawasi pengaduan mengenai industri keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, dan fintech. Namun, untuk pelaporan yang berkaitan dengan industri non bank, terutama fintech (Finansial Technology) belum diterima oleh OJK.
“Kalau ada permasalahan dengan industri keuangan misalnya dengan asuransi, Bank, perusahaan pembiayaan dengan fintech bisa melaporkan permasalahan ke OJK,” tuturnya.
Pengajuan ke OJK dapat melalui telepone, mengirim surat kepada OJK, atau dapat langsung datang ke kantor OJK Yogyakarta. Saat akan melaporkan pengaduan, nasabah diharuskan membawa identitas diri dan memberikan informasi mengenai kronologis kepada OJK.
“ Aduan bisa melalui telepon ke nomor 157 untuk call center di Jakarta, 0274 6429170 untuk OJK Yogyakarta. Alamat OJK Yogyakarta Jl. Ipda Tut Harsono No.12, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta,”imbuhnya.
Untung Nugroho menghimbau agar masyarakat untuk lebih waspada agar tidak terjerat perilaku jasa keuangan. Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak buru-buru menerima tawaran yang menggiurkan dari pelaku jasa keuangan.
Comments