STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Bagi Masyarakat yang belum mendaftar peserta JKN, kini bisa mengikuti program PDPD ( Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Daerah ) untuk jaminan kesehatan. Dengan adanya program PDPD ini seluruh warga masyarakat Yogyakarta diharapkan dapat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ini buat perlindungan masyarakat terkait dengan pelayanan masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak dilayani,”tutur Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr. Lana Unwanah, Kamis (10/01/2019).
Sesuai dengan surat edaran No. 842/4930/Surat Edaran/2018 tentang penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai peserta JKN memiliki beberapa poin. Poin tersebut pertama bagi yang belum terdaftar JKN akan secara otomatis terdaftar menjadi PDPD. Kedua, peserta JKN kelas 3, status mandiri dan menunggak iuran 1 bulan akan otomatis teralihkan pada program PDPD juga.
Baca juga : Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS
Ketiga peserta kelas 1-2 mandiri menunggak iuran 1 tahun akan otomatis teralihkan pada program ini, keempat, Kelas 1-2 mandiri tapi menunggak kurang dari 1 tahun harus datang ke Dinas Kesehatan.
“ Syaratnya hanya perlu membawa Fotokopi dan asli KTP/KIA dan KK (kartu Keluarga), dan mentandatangani surat pernyataan bermaterai 6000,” terangnya.
Peserta program ini harus mengikuti peraturan dari pemerintah kota terkait programnya. Seperti, Peserta program ini harus memanfaatkan puskesmas sebagai Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat 1 dan Peserta program ini harus memanfaatkan perawatan rumah sakit hak perawatan di kelas 3.
“Peserta PDPD tidak boleh naik ke kelas 1-2 saat perawatan. Nah kalau peserta mandiri kan boleh, awalnya kelas 3, tapi ingin naik kelas ya cukup membayar sisa pembayaran dari BPJS nya,” tambahnya.
Terkait penunggakkan iuran peserta JKN kelas 1,2 dan 3, Lana mengatakan bahwa pemerintah tidak mengcover pembayaran penunggakkan peserta. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah kota hanya mengalihkan peserta tersebut ke program layanan kesehatan setelah peserta tersebut sudah tidak non-aktif.
“Tunggakan kan tanggungan peserta, menjadi kewajiban yang bersangkutan untuk menyelesaikan, yang kita bayarkan iuran next nya setelah menjadi peserta PDPD ini,” katanya.
Comments