STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Seorang wanita asal Nepal dan 2 anaknya, ditemukan tewas setelah diasingkan dari rumah keluarga. Tradisi pengasingan, memang acap dilakukan di Nepal terhadap para wanita yang tengah mendapatkan tamu bulanan. Berawal dari sinilah kisah tamu bulanan pembawa petaka.
Dikutip CNN menyebutkan tradisi tersebut merupakan suatu bentuk tindakan diskriminatif, pelanggaran terhadap hak asazi manusia, dan tak jarang membahayakan nyawa. Seperti yang terjadi pada Amba Bohara, 35 tahun kisah tamu bulanan pembawa petaka.
Pada suhu dingin, Bohara bersama kedua anaknya yang berusia 7 dan 9 tahun, terpaksa tinggal di gubuk kecil di pinggiran Nepal. Pada malam kejadian, untuk menghangatkan tubuh, dirinya diyakini menyalakan api unggun didalam gubuk.
Baca Juga : Mengadu karena Pelecehan Seksual Wanita India Dibakar
Siapa sangka, api unggun yang awalnya dinyalakan untuk menghangatkan tubuh, ternyata menjadi penyebab meninggalnya ketiga orang tersebut.
“Mereka dicurigai meninggal akibat selimut yang digunakan terbakar dan menghasilkan asap pekat, sementara tidak tersedia ventilasi pada gubuk mereka,” Uddhab Singh Bhatt, petugas polisi senior Nepal mengatakan kepada CNN.
Bohara, seperti halnya wanita lain di Nepal, menjalankan Chhaupadi, sebuah tradisi yang lazim dijumpai di bagian barat Nepal, dimana perempuan dianggap kotor dan tidak suci selama masa menstruasi, sehingga mereka dilarang bersinggungan dengan orang lain, menyentuh makanan yang akan dikonsumsi oleh orang lain, hewan ternak dan bahkan buku.
Untuk itu, mereka harus menempati gubuk menstruasi, meskipun ketika cuaca sedang tidak bersahabat.
Kepatuhan menjalankan tradisi yang telah berjalan sekian lama, bukannya tidak memiliki efek buruk dan bahkan kematian. Karena nyatanya, hal tersebut menyebabkan banyak kematian, terutama akibat gigitan binatang buas dan keracunan asap, terutama saat suhu turun dibawah nol, karena sebagian besar gubuk tidak memiliki ventilasi agar asap yang dihasilkan oleh pembakaran bisa keluar.
Sesungguhnya pemerintah Nepal pada tahun 2017 telah mengeluarkan undang-undang yang melarang dilakukannya Chhaupadi. Namun sayangnya, di beberapa perkampungan, tradisi itu tetap dijalankan.
Padahal undang-undang menyatakan, barangsiapa yang memaksa perempuan untuk menghuni gubuk menstruasi, diancam dengan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar $30.
Namun hingga kini, undang-undang tersebut belom dapat mencegah dan menghilangkan praktek-praktek pengasingan tersebut. Para aktivis wanita dan hak asazi manusia menekankan agar pemerintah Nepal terus melakukan sosialisasi agar warga memahami bahwa menstruasi bukan merupakan hal tabu dan menjijikkan. Selain itu, warga juga harus diberikan pemahaman bahwa Chhaupadi dapat membahayakan jiwa.
Comments