STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Layanan Konsumen Yogyakarta (LKY) terima aduan dari masyarakat mengenai perusahaan pembiayaan fintech dan leasing. Hal ini terjadi karena konsumen kurang berhati-hati dalam melakukan perjanjian.
“Paling banyak di semester 2 ini pengaduan fintech yang paling tinggi,” kata Intan Nurrahmawati, Koordinator Layanan Konsumen Yogyakarta, Senin (14/01/2019)
Permasalahan Fintech yang sering diadukan di LKY ini ialah permasalahan mengenai ketidakmampuan pelunasan kredit. Dikarenakan kebutuhan yang mendesak dari konsumen yang kemudian melakukan perjanjian dengan pelaku usaha.
Baca Juga : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Aturan Mengenai Fintech
“Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, memang ada kewajiban membaca dan memahami terlebih dahulu kontrak yang akan dibuat antara konsumen dengan pelaku usaha Fintech,” ujarnya
Layanan Konsumen Yogyakarta juga berkoordinasi dengan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) untuk pendataan dan regulasi serta memberikan advokasi kepada OJK guna menangani Fintech ilegal. Guna menyelesaikan permasalahan Fintech maupun Leasing, LKY juga siap mendampingi masyarakat apabila masyarakat dihadapkan dalam penagihan kredit.
“Upaya hukum apabila konsumen sudah dirugikan, dan memberi edukasi masyarakat untuk meminta masyarakat supaya berhati-hati dalam pengambilan kredit,”tambahnya
Intan Nurrahmawaati juga menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, kritis, yang mengutamakan kebutuhan daripada keinginan dan cermat dalam mengadakan perjanjian kredit.
Comments