STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Peraturan izin reklame di Yogyakarta kini diatur dalam Peraturan Daerah kota Yogyakarta No 2 tahun 2015 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No.23 tahun 2016 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No.24 tahun 2016. Apabila ingin memasang reklame, masyarakat diminta untuk melakukan perizinan di DPMP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan) kota Yogyakarta.
“Ini sudah ada peraturannya. Ini aturan yang mendasari tentang perizinan reklame,” kata Drs. Nurwidi Hartono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan kota Yogyakarta Senin, (14/1/2019).
Ada beberapa peraturan izin reklame di Yogyakarta dalam pemasangan reklame yang harus ditaati, seperti pemasangan reklame dengan ukuran 12-24 m2 atau 21-32 m2 tidak diperbolehkan dipasang di trotoar, atau ruang milik jalan. Sedangkan, pemasangan reklame jenis kain tidak boleh dipasang di jalan-jalan tertentu, yaitu jalan Laksda adisucipto, jl. Jendral Sudirman, jl. Urip Sumaharjo, jl. Margomulyo, Malioboro dan Margo Utomo.
Baca Juga :Pelanggaran Atribut Kampanye Paling Banyak di Kota Jogja
“Pemasangan konstruksinya hanya diperbolehkan di bahu jalan, reklame elektronik tidak boleh di sekolahan dan di tempat ibadah”ujarnya.
Selain pemasangan reklame yang berupa baliho, spanduk, dan video tronik, Nurwidi mengatakan pemasangan pamflet dan papan nama toko juga harus mengajukan izin. Hal ini guna mengetahui pemasangan pamflet maupun papan nama toko.
“Semua reklame yang menempel dibangunan gedung, berdiri dengan tiang sendiri harus tetap izin,” jelasnya.
Untuk mempermudah layanan perizinan, DPMP kota Yogyakarta memiliki layanan secara online. Selain itu juga DPMP memiliki layanan konsultasi tekhnik di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.
“Bagi yang ingin mengajukan permohonan konstruksi reklame, silahkan bisa konsultasi tekhnik, kami menyediakan staf-staf dari instansi lain seperti tata ruang, UPKB, Lingkungan, silahkan ditanyakan secara detail supaya saat akan melakukan perizinan secara online, tekniknya tidak jadi persoalan,” tambahnya.
Nurwidi Hartono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan kota Yogyakarta meminta kepada penyelenggara reklame untuk melepas reklame sesuai dengan tenggat waktu sesuai dengan perizinannya. Apabila sudah melanggar peraturan terutama dengan waktu izinnya, DPMP akan meminta satpol PP melepas reklame yang bermasalah.
“Kita sudah berikan Informasi-informasi izin kepada satpol PP. Satpol PP juga melakukan penertban secara rutin di titk-titik yang ada reklamenya,” ucapnya.
Comments