News

SKTM Dihapuskan, Disdik Kota Jogja Tidak Masalah

0
UNBK SMA/MA hari pertama
Ilustrasi siswa ikuti UNBK

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu persyaratan masuk di SMA/SMK dihapuskan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogjakarta Bapak Budi Asrori mengatakan pihaknya mengacu kepada Permendikbud nomor 14 tahun 2018 menggantikan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 yang mengatur PPDB dari jenjang TK SD SMP SMA dan SMK.

“Bagaimana dengan dengan menyampaikan penghapusan SKTM kami sedang mengkaji hal seperti ini sehingga nanti penerimaan peserta didik baru di kota Jogjakarta khususnya betul dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Selasa (15/1/2019).

Budi mengatakan penggunaan SKTM ini sepertinya cukup sesuai dengan penerimanya mengacu pada database dari Dinas Sosial. Menurutnya data base tersebut valid saat ini.

Baca Juga : Guru Punya Peran Penting Pertahankan Kota Pendidikan

“Dinas sosial menggunakan apa yang namanya kartu menuju sejahtera Jadi selama ini terkait dengan penggunaan KMS kartu InysaAllah lebih valid. Karena yang melakukan pendataan adalah petugas sosial kemasyarakatan yang ada di masing-masing wilayah itu berdasarkan usulan atau apa namanya permintaan dari masyarakat,” katanya.

Budi menyebutkan jika penerima SKTM dari data base KMS ini sebelumnya dilakukan uji publik dahulu. Sehingga orang yang mendapatkan SKTM sesuai dengan KMS itu sudah sesuai dengan uji pbulik tersebut,

Sebelum mendapatkan kms diuji publik jadi nama-namanya ditaruh dahulu di papan masing masing wilayah. Semua orang tahu jadi diuji publik dulu,” katanya.

Menurutnya orang yang mendapatkan SKTM ini tidak akan membuat siswa tersebut mendapatkan sekolah favorit. Sebab, SKTM ini menurutnya hanyalah soal pembiayaan saja sehingga siswa dengan KMS maupun non KMS itu peluangnya sama di sekolah favorit.

“KMS ini adalah masalah pembiayaan akan menyelesaikan pembiayaan entah dia mau sekolah dimana. Bahwa pembiayaan yang di mana pun dia bersekolah baik yang ada di negeri dalam lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan fasilitas jaminan pendidikan daerah dari pemerintah kota Jogjakarta
,” katanya.

Membesar di Bawah, Mengecil di Atas

Previous article

Hicon : Pemilih Milenial Pedesaan Jumlahnya Tinggi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News