STARJOGJA.COM, JOGJA – Bawaslu DIY menemukan puluhan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Dugaan pelanggaran tahapan pemilu itu didominasi oleh pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini langsung disampaikan oleh Divisi Penindakan dan Penyelenggara Pemilu, Sri Rahayu Wardiningsih, anggota Bawaslu DIY melalui sambungan telepon dengan StarJogja FM. Rabu (16/01/2019).
“Paling banyak itu dugaan pelanggaran administrasi ya, total seluruh pelanggaran yang ada di DIY, dari kecamatan, kabupaten dan kota itu 32 pelanggaran,” tuturnya.
Dugaan pelanggaran administrasi yang diterima oleh Bawaslu ialah adanya ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang terdaftar sebagai anggota partai politik. Dugaan ini ditemukan saat verifikasi partai politik calon peserta pemilu di tahapan awal.
“ Seharusnya ASN Netral ya, kalau menemukan ASN tidak netral itu kena 2 pelanggaran, pelanggaran administrasi dan melanggar netralitas sesuai dengan UU ASN No.5 tahun 2014,”katanya.
Dugaan pelanggaran administrasi lainnya adanya pemasangan APK ( Alat Peraga Kampanye ) yang melanggar aturan pemasangan di zona yang dilarang oleh Bawaslu. Ditemukan pula pelanggaran penggunaan fasilitas negara, dan adanya kampanye yang tidak memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU.
“Jadi aturannya maksimal 1 hari menjelang kampanye harus dilaporkan ke kepolisian,”ujarnya.
Sementara itu, dugaan pelanggaran pidana yang diterima oleh Bawaslu merupakan pelanggaran pengunaan fasilitas ibadah dan pendidikan, serta pelibatan perangkat desa dalam kampanye. Kemudian pelanggaran ini akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu.
“Jadi karena itu masih dugaan pelanggaran ya tindak lanjuti berupa penanganan pelanggaran, sebelum pelaksanaan kampanye kami lakukan upaya pencegahan, pencegahan tidak diindahkan, kami tentu lakukan upaya penindakan. Penindakan itu dimulai dengan proses klarifikasi hingga membuat kajian, terkait hasil kajiannya diteruskan kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.
Terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu di DIY, Sri Rahayu menghimbau kepada peserta pemilu termasuk tim suksesnya dan tim kampanye untuk mentaati aturan-aturan kampanye jelang pemilu. Apabila melanggar aturan maka konsekuensinya ialah sanksi.
“Tidak melakukan hal-hal yang dilarang, dan melaksanakan aturan-aturannya,” tuturnya.
Sri Rahayu juga memberikan himbauan untuk masyarakat agar ikut melakukan pengawasan jalannya pemilu. Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta peran masyarakat untuk berani jadi saksi.
Comments