STARJOGJA.COM. JOGJA – Pengemis Bawah Umur Masih Ada di Jalanan Jogja. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wisnu menyesalkan masih ditemukannya pengemis dibawah umur di jalanan atau perempatan lampu merah.
Berdasarkan pantauan Kunto Wisnu Aji selaku Founder LBH Wisnu, pada bulan November 2018 lalu, ditemukan pengemis dibawah umur di dua titik yaitu di Lampu merah Borobudur Plaza dan Perempatan SMP 6 Yogyakarta di Jetis Yogyakarta.
“Kalau berdasarkan Investigasi bulan November, bilangnya Inisiatif sendiri untuk mengemis. Tapi saya kira ini bukan inisiatif ya, mereka tidak jujur,” ujarnya kepada Star Jogja FM , Pada Senin (21/01/2019).
Baca juga : LINTAS KOTA : 85 Persen Pengemis di Jogja Berasal dari Luar Daerah
Menurutnya, Faktor utama anak-anak dibawah umur menjadi pengemis ialah adanya permasalahan ekonomi keluarga. Namun, untuk mempertahankan gelar ‘Kota Layak Anak’ tahun 2018 Pemerintah Kota diharapkan untuk bisa membimbing, merangkul, dan melindungi hak anak agar tidak melakukan mengemis.
“Ini memperhatinkan, jangan sampai karena ini gelarnya dicabut, ini ironis sekali,”katanya
Kunto juga mengatakan bahwa LBH Wisnu siap memberikan bimbingan hukum kepada orantua terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan melarang adanya pengemis di jalanan. Hal ini dikarenakan bila anak-anak mengemis dapat menimbulkan resiko bagi mental dan keamanan dari sang anak.
“Ini sudah ada di Peraturan Daerah No 1 tahun 2014, tentang gelandangan, pengemis. Mengemis itu bertentangan dengan peraturan ini,” ucapnya.
Kunto mengaharapkan adanya peran serta dari Stakeholder, seperti Pemerintah Kota, Walikota, Kecamatan, RT dan RW apabila melihat pengemis dibawah umur agar dinasehati. Supaya tidak ada lagi anak-anak yang mengemis dijalanan.
Comments