STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PUPKP) kota Yogyakarta terus lakukan penanganan terhadap kawasan permukiman kumuh di Yogyakarta. Upaya ini berhasil menurunkan jumlah kawasan kumuh di Jogja.
“Ditahun 2019 menurun secara signifikan. Masih ada 50,39 Hektar lagi yang masih kategori kawasan kumuh,”ujar Sigit Setiawan, Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Tata Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Senin, (21/01/2019).
Lokasi kawasan kumuh di Jogja sudah ditetapkan menurut SK (Surat Keputusan ) No. 216 tahun 2016. Dimana tahun 2016, ada sekitar 264,9 Hektar yang terbagi dalam 13 kecamatan dan 36 kelurahan yang dikatakan menjadi kawasan permukiman kumuh.
Baca Juga : Sleman Targetkan 2020 Bebas Daerah Kumuh
“Permukiman kumuh ditangani dengan program KOTAKU ( Kota Tanpa Kumuh) yang berkolaborasi dengan desa, DIY dan pemerintah kota dan CSR,”tuturnya.
Ada tujuh Indikator sebuah daerah dikatakan kawasan kumuh di Jogja, yaitu Keteraturan bangunan gedung, kondisi jalan, drainase, pengolahan air limbah, pengolahan sampah dan proteksi kebakaran. Kemudian Ketujuh indikator yang ada di suatu kawasan akan dinilai.
“Jika nilainya diatas 19 itu dikatakan kumuh,” jelasnya.
Untuk itu, Sigit mengatakan langkah guna penanganan kawasan kumuh secara khusus akan dilakukan secara fisik yang sesuai dengan tujuh indikator, seperti pembuatan drainase untuk yang tidak memiliki drainase dan perbaikan jalan yang rusak di permukiman kumuh. Langkah ini diharapkan Kota Yogyakarta bisa menurunkan nilai kawasan kumuh dan optimis menjadi nilai nol persen.
“Yaa harapannya yang tadinya nilai 19 bisa turun jadi angka 16 yaah, sehingga menjadi kawasan layak huni dan nyaman huni ” ucapnya.
Karena adanya penurunan permukiman kawasan kumuh, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta mendaptkan apresiasi dari pemerintah pusat atas konsistensinya dalam menangani kawasan kumuh dari tahun 2016-2019.
Comments