Kota JogjaNews

98,48% Warga Yogyakarta Sudah Melakukan Perekaman E-KTP

0
jam pelayanan publik
Ilustrasi pelayanan publik , Perekaman e-ktp ( FOTO : humas Sleman)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( DISDUKCAPIL ) kota Yogyakarta Sisruwadi, mengatakan sebanyak 308.569 jiwa atau sekitar 98,48% masyarakat kota Yogyakarta sudah melakukan perekaman E-KTP. Agar mencapai target 100% Disdukcapil berupaya melakukan perekaman E-KTP di sejumlah sekolah SMA dan SMK baik negeri maupun swasta, di Lapas dan Rutan.
“Siswa SMA/SMK ini termasuk dalam daftar calon pemilu. Ada pemilu pemula sebanyak 1200 orang di kota Yogyakarta, kalau sekolah SMA/SMK yang diluar kota Yogyakarta diharapkan datang ke kelurahan” ujarnya. Senin, 28 Januari 2019.

Sisruwaji juga melakukan upaya perekaman untuk warga yang memiliki keterbatasan fisik dan lansia dengan mendatangi setiap rumah warga yang bersangkutan. Warga yang bersangkutan diharapkan untuk melaporkan ke RT dan kelurahan terlebih dahulu.
“ Kalau sudah dilaporkan ke kelurahan diharapkan kelurahan dapat melaporkan kepada Disdukcapil, agar diproses,” katanya.

Terkait dengan perekaman E-KTP, warga diharapkan agar menjadi proaktif dan melakukan perekaman di kelurahan setempat. Namun, bagi warga yang sudah melakukan perekaman dan belum mendapatkan kartu E-KTP dihimbau agar mendatangi kecamatan dengan membawa surat keterangan agar dibuatkan segera kartu E-KTP.
“ E-KTP ini sangat penting ya, semua lembaga sudah menggunakan NIK untuk mengakses segala keperluan seperti BPJS, Bank, dan lainnnya, persayaratan pembuatan E-KTP hanya diperlukan fotokopi Kartu Keluarga, kemudian masyarakat dapat datang ke kecamatan atau Disdukcapil untuk melakukan perekaman”imbuhnya.

Status kependudukan bagi warga yang berusia 23tahun keatas belum melakukan perekaman E-KTP hingga 31 Desember 2018 dianggap tidak aktif. Sehingaa untuk mengaktifkannya diperlukan surat pengantar dari RT/RW Kelurahan dan kecamatan setempat.
“Bawa pengantar dari RT, kemudian akan kami aktifkan,”tuturnya.

Sisruwaji memberi himbauan kepada masyarakat untuk menjaga E-KTP agar tidak mengalami perusakan. Hal ini dikarenakan E-KTP memiliki chip yang hanya bisa dibaca dengan card Rider, apabila plastik E-KTP rusak, maka tidak dapat membaca chip tersebut.
“Tulisan di E-KTP itu menempel diplastik pembungkusnya, jadi jangan rusak. Kalau terlanjur rusak dapat meminta penggantinya, kalau E-KTP rusak cukup bawa yang rusaknya saja,” imbuhnya.

Sampai Januari, 43 Konten Hoaks Tersebar di Whatsapp

Previous article

Soal Masjid Jogokariyan, DPD PDIP DIY : Ada Provokasi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja