STARJOGJA.COM, JAKARTA – Sejak Agustus 2018 sampai dengan 21 Januari 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima laporan konten hoaks yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp sebanyak 43 konten hoaks.
Berdasarkan rekapitulasi tahunan, Kementerian Kominfo paling banyak menerima aduan konten hoaks sebanyak 733 laporan di Tahun 2018 .Sesuai hasil pemantauan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) laporan terbanyak terjadi pada Oktober 2018, yakni sebanyak 16 konten hoaks yang disebarkan melalui platform WhatsApp.
Pada Agustus 2018 terdapat laporan 2 konten hoaks, September 2018 ada 5 konten hoaks, November 2018 sebanyak 8 laporan konten dan Desember 2018 sebanyak 10 laporan konten hoaks. Sementara sampai pada 21 Januari 2019 terdapat 2 laporan konten hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp.
Pengelolaan pengaduan konten negatif yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan sudah dilakukan oleh Kementerian Kominfo sejak tahun 2016. Di tahun 2016 terdapat 14 aduan konten, dimana konten terbanyak yang dilaporkan adalah konten yang termasuk kategori separatisme dan organisasi yang berbahaya. Pada tahun 2017, jumlah aduan meningkat menjadi 281 aduan.
Adapun konten terbanyak dilaporkan adalah konten penipuan sebanyak 79 laporan. Sementara di tahun 2018, sebanyak 1440 laporan yang berkaitan dengan konten negatif. Terbanyak kategori laporan adalah konten yang meresahkan atau hoaks yaitu sebanyak 733 laporan.
Baca juga : Saring Informasi Hoaks Bersama Komunitas Mafindo
Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan perhatian pemerintah dalam menekan angka penyebaran hoaks. Meskipun tidak bisa menjamin 100% hoaks tidak akan tersebar.
“Tugas kita adalah mitigasi risiko. Bagaimana menekan penyebaran, membuat angkanya serendah mungkin,” jelas Rudiantara dalam keterangan tertulisnya.
Menteri Rudiantara pun menjelaskan modus penyebaran hoaks menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan.
“Modus penyebaran hoaks menggunakan media sosial, posting dulu di Facebook, kemudian diviralkan melalui aplikasi whatsapp. Kemudian akun Facebook yang posting tadi dihapus. Ini yang kita perhatikan number of virality,” ungkap Rudiantara.
Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi kebijakan pembatasan meneruskan (forward) pesan hanya sampai lima kali dalam chat secara personal maupun komunikasi grup WhatsApp.
“Pembatasan itu membantu meminimalisir konten negatif dan hoaks. Batasan jumlah forward bertujuan amat baik untuk mengurangi potensi viralnya hoaks,” jelas Rudiantara.
Comments