STARJOGJA.COM. JOGJA – Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kemenag Kanwil) DIY melakukan pengawasan terhadap kehadiran Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menjamur di wilayah DIY. Langkah ini diambil guna memaksimalkan potensi zakat dan memberikan akuntabilitas lembaga zakat itu sendiri. Kemenag meminta masyarakat Waspadai Lembaga Amil Zakat Tak Berijin.
“Pengelolaan zakat itu ada 2, pertama yang berbentuk badan dan yang kedua berbentuk lembaga. Kalau berbentuk badan itu dibentuk oleh pemerintah, kemudian yang berbentuk lembaga itu dibentuk oleh masyarakat tapi harus dapat izin dari pemerintah,” jelas Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat, Kemenag Kanwil DIY, Misbahruddin Kamis (31/1) kepada starjogja.com.
Menurut Misbah, dari 44 LAZ yang beroperasi di wilayah DIY masih ada 37 Lembaga amal zakat yang belum mengantongi izin dari pemerintah dalam hal ini Kemenag Kanwil) DIY. Sedangkan yang sudah memiliki izin ada sebanyak 7 Lembaga amal zakat, baik dari skala nasional maupun perwakilan.
“Izin Lembaga Amil Zakat sudah diatur di Undang-undang, jadi kalau tidak berizin tentu akan dikenakan pidana satu tahun,” ungkap Misbah.
Baca juga : Baznas Kota Jogja Siapkan Petugas Jemput Zakat
Misbah juga mengatakan bahwa Kemenag akan menargetkan pada tahun 2020 akan mengharuskan Lembaga Amal Zakat (LAZ) di DIY memiliki izin. Serta memudahkan proses maupun mekanisme perolehan izin bagi LAZ yang ingin mendapatkan izin dari Kemenag.
“Kita mudahkan prosesnya, ini kan peraturan baru, mereka harus melalui beberapa mekanisme satu diantaranya mendapat rekomendasi dari Baznas yang pusat, provinsi maupun kota,” tutur Misbah.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar warga untuk membayar zakat diharapkan membayarkannya di Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah memiliki izin. Sebab bila membayarkannya tidak melalui lembaga yang berizin maka warga bisa dirugikan, 7 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin diantaranya Lazis NU, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, maupun Inisiatif Zakat Indonesia.
“Baznas itu sudah dipastikan memiliki izin karena merupakan Lembaga Amil Zakat bentukan pemerintah baik di tingkat DIY, Kabupaten, atau Kota,” tutup Misbah.
Comments