STARJOGJA.COM, KULONPROGO – Ternyata kalau kita melihat kendaraan angkutan umum yang ditempeli dengan stiker caleg itu sejatinya tidak boleh. Stiker iklan caleg hanya boleh dipasang di kendaraan pribadi.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.33/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Seperti yang ditemui di beberapa daerah termasuk Kulon Progo, beberapa kendaraan angkutan umum yang terpasang stiker iklan caleg di razia untuk dilepas.
Melansir Harianjogja.com pada Jum’at (1/2/2019), Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Herlinawati mengatakan, pemasangan branding kampanye peserta pemilu di kendaraan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.33/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga : Bawaslu DIY Temukan Puluhan Pelanggaran Tahap Pemilu
“Mobil kendaraan pribadi dipasang branding kampenye atau juga milik parpol tidak melanggar. Yang jadi melanggar adalah branding itu dipasang di kendaraan umum,” katanya.
Pelanggaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur pelaksanaan kampanye.
Comments