STARJOGJA.COM, JOGJA. Kanwil Kemenag DIY meminta masyarakat tak mudah tergiur tawaran umroh murah. Jika menemukan tawaran ini mereka diminta melaporkan ke kantor kemenag DIY.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Sigit Warsito meminta kepada calon jamaah untuk melaporkan biro yang menawarkan tarif di bawah standar minimal yang telah ditetapkan Kemenag RI yakni Rp 20 juta. Apabila tarif yang ditawarkan di bawah standar minimal itu, maka patut dicurigai sebagai biro umrah abal-abal.
“Kalau ada yang menawarkan biaya di bawah Rp 20 juta silahkan laporkan. Di bawah harga itu fasilitas apa yang didapatkan jamaah, logikanya tidak masuk,” kata Sigit kepada Star Jogja FM, Pagi tadi.
Menurutnya, Kanwil kemenag DIY terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi munculnya biro umrah yang membuka kantor cabang di Daerah Istimewa Yogyakarta secara ilegal.
” Pengawasan dilakukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apabila ada pengaduan langsung kita tertibkan,” lanjut Sigit.
Baca juga : Tips Tentukan Pilihan Travel Umroh
Menurut Sigit, hingga saat ini tercatat sebanyak 74 biro umrah yang membuka kantor secara resmi di DIY. Sebanyak 11 biro di antaranya merupakan kantor pusat dan selebihnya hanya sebagai kantor cabang dari biro-biro yang berkantor pusat di Jakarta serta Jawa Timur.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, ia mengklaim saat ini sudah tidak ditemukan biro umrah yang membuka kantor cabang di Daerah Istimewa Yogyakarta secara ilegal.
“Sekarang ini insya Allah yang kita tahu semuanya sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Comments