STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Hawaii punya aturan hukum yang ketat mengenai rokok. Di tahun 2016, negara ini menjadi yang pertama yang memberikan batasan usia minimal, 21 tahun, untuk dapat membeli rokok.
Tahun depan, batasan usia tersebut bahkan dinaikkan menjadi 30 tahun, untuk kemudian naik lagi menjadi 40, 50 dan 60, bertambah setiap tahun. Hingga tahun 2024 mendatang, Undang-undang di Hawaii hanya akan mengijinkan pembelian rokok bisa dilakukan oleh warga berusia 100 tahun.
Peraturan tersebut secara efektif akan meniadakan keberadaan rokok di seluruh lokasi perbelanjaan. Namun pengecualian berlaku untuk para turis yang datang berlibur, karena mereka masih diijinkan untuk membawanya.
Selain hak istimewa bagi para turis, pemerintah juga memberikan hak yang sama kepada para warganya yang telah berusia 100 tahun, apabila mereka ingin merokok.
CNN menuliskan, Richard Creagan, dokter IGD sebuah Rumah Sakit di Hawaii mengatakan, “Negara ini memiliki sekelompok orang yang kecanduan rokok dan diperbudak oleh industri tersebut. Padahal sebetulnya mereka tau bahayanya.”
Baca juga : Jumlah Perokok Di Atas Usia 15 Tahun di Indonesia Sangat Tinggi
Meskipun ada batasan usia warga yang diperbolehkan merokok, namun peraturan tersebut tidak berlaku untuk Rokok Elektrik, Cerutu atau Tembakau Kunyah. Batasan usianya tetap sama, yaitu 18 tahun.
Comments