STARJOGJA.COM. JOGJA – Pemda DIY Diminta Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN. Harapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY itu disampaikan saat bertemuy Gubernur DIY guna melaporkan berbagai peristiwa yang terjadi selama dalam masa kampanye Pemilu 2019. Bawaslu DIY menyebut Surat Edaran terkait netralitas ini dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menuturkan, selain permintaan mengeluarkan Surat Edaran netralitas, kunjungan Bawaslu DIY kali ini juga untuk berkoordinasi terkait sejumlah tahapan pemilu menjelang kampanye rapat umum pada Maret 2019 mendatang.
“Kami ingin meng-update perkembangan yang ada, termasuk potensi pelanggaran. Kami juga meminta Gubernur DIY untuk mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban netralitas ASN, TNI, POLRI, termasuk kepala desa dan perangkat desa dalam pemilu, dan katanya sudah ada drafnya,” jelas Bagus usai bertemu Gubernur DIY, Rabu (06/02/2019).
Bagus pun menuturkan, pihaknya melaporkan salah satu program inisiatif Bawaslu DIY pada Pemilu 2019 ini, yakni bagaimana melawan politik uang dengan program desa. Untuk itu, Bawaslu telah menjalankan pembangunan kantong-kantong desa anti politik uang. Targetnya, akan ada 40 an desa anti politik uang se-DIY.
“Rencananya pada 23 Februari 2019 nanti, kami akan melakukan launching desa anti politik uang di Kabupaten Gunungkidul, sebanyak 18 desa. Kami pun berharap Gubernur DIY nantinya bisa hadir pada acara launching,” ungkap Bawaslu DIY.
Baca juga: Bawaslu DIY Temukan Puluhan Pelanggaran Tahap Pemilu
Bagus menambahkan, bersama Gubernur DIY, Bawaslu DIY juga mendiskusikan tentang aktivitas kampanye yang sampai saat ini juga ada beberapa insiden. Diskusi tersebut termasuk bagaimana mencari solusi bersama, agar kampanye dan rapat umum nanti bisa berjalan aman, damai, dan kondusif.
“Kami juga menyampaikan soal peta kerawatan dan data pemilih, terutama pemilih mahasiswa dan para pekerja bandara yang potensinya bisa ribuan. Soal peta kerawanan khusus TPS, rencananya kami buat awal Maret 2019 karena indikatornya juga masih menunggu dari Bawaslu pusat,” jelas bagus.
Bagus mengungkapkan, Sri Sultan juga berpesan agar Bawaslu DIY bisa berkoordinasi dengan kepolisian terkait pelaksanaan kampanye. Sri Sultan juga berharap kepolisian bisa bertindak tegas dalam upaya penertiban kampanye, mulai dari penertiban surat pemberitahuan kampanye, potensi arak-arakan, hingga razia rombongan kampanye.
Terkait munculnya spanduk-spanduk pernyataan ‘Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku’, Bagus mengaku hal itu juga dibahas bersama Gubernur DIY. Sri Sultan menegaskan, Bawaslu dipersilahkan menindak jika memang melanggar regulasi.
“Sesuai hasil koordinasi kami spanduk-spanduk itu memang melanggar regulasi, tapi bukan regulasi pemilu. Dalam kasus ini, pelanggaran yang terjadi justru Perda tentang Reklame, yakni soal perizinan, cara pemasangan dan pemilihan lokasi. Karena itu, yang berwenang menindak ialah Satpol PP,” jelas Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Diakhir pertemuan, Bawaslu DIY juga meminta Gubernur DIY untuk memberikan pesan-pesan pada masyarakat berupa pernyataan yang direkam video untuk dijadikan iklan layanan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Sri Sultan mengajak masyarakat DIY untuk selalu menolak politik uang, politisasi Suku, Ras, dan Agama (SARA), ujaran kebencian dan hoaks. Sri Sultan juga berpesan agar ASN, TNI, POLRI, kepala desa dan perangkat desa bisa selalu menjaga netralitas.
“Mari kita bersama menciptakan suasana aman dan kondusif pada Pemilu 2019. Awasi Pemilu, tegakkan Pemilu bersama Bawaslu,” tutup Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Comments