Larangan penggunaan GPS dan handphone saat berkendara
STARJOGJA.COM.JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) sebagai penegak hukum di
lalu lintas siap menindak pengguna kendaraan yang menggunakan GPS saat mengemudi. Ini sesuai dengan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 yang menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si ., menegaskan larangan menggunakan GPS, karena hal itu bisa mengganggu konsentrasi selama mengemudi mobil atau sepeda motor. Namun bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.
“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak. Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak. Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya,” jelas Kakorlantas dalam keterangan tertulisnya kepada Starjogja.com.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan mengemudi sambil melihat Ponsel (Handphone) bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 283 UU No 22 tahun 2009.
“Kalau undang-undang bunyi begitu, sesuai undang-undang saja kalau mengatur itu ya kita laksanakan. Polisi siap. Kan polisi menjalankan perintah undang-undang,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu. Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK mengatakan, konsentrasi adalah kunci utama dalam keselamatan berlalu-lintas.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri sepakat dengan putusan MK tersebut. Dikatakan bahwa kalau pengendara baik roda dua maupun roda 4 akan terbelah konsentrasinya jika menggunakan HP untuk melihat GPS saat mengemudi.
“Dimana pun orang nggak boleh berkendara melihat HP. Di negara mana pun nggak boleh pengendara melihat GPS / Handphone, kecuali itu sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil). Kan itu udah ada GPS-nya, itu beda. Kalau sepeda motor pegang Handphone, konsentrasi itu nggak akan bisa,” jelas Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.
Polisi mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan lalu-lintas termasuk memerhatikan keselamatan saat berkendara. Dirgakkum Korlantas Polri mengatakan, tilang yang dilakukan polisi semata-mata demi keselamatan pengendara.
Comments