STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Penjualan obat online yang marak membuat Balai Besar POM Yogyakarta bersiap. Rustyawati Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta mengatakan penjualan obat online maupun offline mengacu pada UU kesehatan 36 tahun 2012.
“Aturan teknis itu mengacu sama kesana. Pada saat ini sedang digodok lebih teknis, soal operasional pengawasan kami sudah melakukan secara online. Kan baru marak beberapa tahun ini. Ada pengaturan arah pengawasan, jadinya offline sekarang online,” katanya di Starjogja 101,3 FM Senin (11/2/2019).
Selama ini BPOM DIY masih melakukan pengawasan secara offline langsung ke sarana seperti apotik, toko obat dan lainnya. Namun, Rusty mengatakan pengawasan penjualan obat online juga sudah mulai dilakukan BBPOM DIY.
Baca Juga : BBPOM Temukan 20 Produk Makanan dan Minuman Tidak Layak di Bantul
“Sekarang digodok pedoman soal online belum ditetapkan baru proses kalo sarana harus terdaftar juga, kalau saat ini yang online ilegal masih belum berani,” katanya.
Menurutnya pengawasan obat terus dilakukan BBPOM DIY. Menurutnya pengawasan obat ini mengacu pada prinsip pengawasan obat dan produk lainnya.
“Ilegal itu misalanya obat dijual harus ada ijin edar, prinsipnya itu. Produk lain juga sama prinsipnya harus ada ijin edar dulu. Ijin edar bisa dilihat di web BPOM,” katanya.
BBPOM DIY menyebutkan perdagangan obat tidak sama dengan komoditi lainnya yang bebas. Terutama obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
“Kalo obat keras berdasarkan resep jadi masyarakat harus melihat itu. Obat keras dengan lingkaran merah. Itu tidak diperdagangkan,” katanya.
Comments