STARJOGJA.COM, JOGJA – Menghadapi Pemilu tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertekat mewujudkan pemilu yang bisa diakses oleh semua warga masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat. Terutama bagi masyarakat disabilitas sehingga terwujud Pemilu yang ramah disabilitas.
Mewujudkan pemilu yang ramah disabilitas KPU DIY sudah melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas di DIY. Saat ini sebanyak 11.432 orang dengan beraneka ragam disabilitas yang tersebar di 11.780 TPS.
“Kami sudah melakukan pendataan, saat jumlah penyandang disabilitas baik netra, rungu, danksa dan lain sebagainya jumlahnya 11.432 orang,” kata Hamdan Kurniawan Ketua KPU DIY kepada Star Jogja 101,3 FM, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga : Ketua KPU: Orang Gila Tak Punya Hak Pilih
Pendataan tersebut bertujuan untuk mengakomodir penyandang disabilitas agar bisa berpartisipasi dalam pemilu 2019. Hamdan berharap dengan mengetahui kebutuhan disabilitas maka KPU bisa memberikan pelayanan yang sesui dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
“Dengan adanya pendataan tersebut maka kita bisa memberikan fasilitas termasuk sosialisasi yang berbeda sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya.
Sementara disinggung mengenai masyarakat yang tidak bisa melakukan pencoblosan sendiri Hamdan mengungkapkan jika hal itu bisa dibantu oleh petugas maupun anggota keluarganya.
“Jadi bagi mereka yang mengalami halangan tidak bisa mencoblos sendiri maka sesuai dengan peraturan KPU tentang pemungutan suara dengan menandatangani surat perjanjian yang intinya harus menjaga kerahasiaan, apabila rahasia dibocorkan maka bisa diancam dengan hukuman pidana,” imbuhnya.
Hamdan berharap pemilihan umum 2019 nanti bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat yang telah memenuhi syarat termasuk penyandang disabilitas. Sehingga Pemilu yang ramah disabilitas ini dapat dilaksanakan di DIY.
“Tahun 2014 KPU DIY mendapatkan penghargaan dari KPU Pusat sebagai penyelenggara pemilu paling akses bagi disabilitas,” pungkasnya.
Comments