STARJOGJA.COM. JOGJA – Mahasiswa ekonomi harus mengetahui peran dan tugas fungsi OJK serta mengetahui lembaga jasa keuangan yang diawasinya. Sebab mahasiswa diharapkan dapat memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat tentang literasi keuangan.
Kepala Kantor OJK DIY, Untung Nugroho, mengatakan Jika sejak awal mahasiswa sudah paham literasi keuangan maka setidaknya mereka menjadi penyambung ilmu untuk masyarakat. Mereka diharapkan bisa memahami tugas dan peran OJK terkait keberadaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“OJK memiliki kewenangan memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada LJK untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan LJK dan mengajukan gugatan di pengadilan,” jelas Untung dalam sosialisasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, Kamis ( 21/02).
Baca juga : Perbankan Konvensional Paling Banyak Diadukan ke OJK Yogyakarta
Sosialisasi ini merupakan kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Sosialisasi yang diikuti anggota ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia), dosen dan mahasiswa FEB UGM menghadirkan pembicara Sarjito-Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK RI.
Menurut Kepala Kantor OJK DIY, Untung Nugroho, sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Sosialisasi ini juga menggandeng Komunitas Generasi Cerdas Keuangan (GCK).
“Mereka adalah nasabah perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, peserta pada Dana Pensiun, dan Fintech yang terdaftar, berdasarkan peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan,” kata Untung.
Ia menyebutkan OJK menjaga “Prinsip Keseimbangan” antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan secara berkesinambungan dan terlindunginya konsumen serta masyarakat. Informasi dan edukasi yang diberikan kepada masyarakat meliputi karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya, melakukan pelayanan pengaduan konsumen dan melakukan pembelaan hukum.
Comments