STARJOGJA.COM. JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan tetap mencantumkan kolom agama dan kolom kepercayaan pada KTP elektronik. Terakomodirnya kolom kepercayaan pada KTP-el tidak menghilangkan kolom agama pada KTP-el.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya kepada Starjogja.com, Rabu (27/02/2019).
Pencantuman kolom kepercayaan pada KTP-el merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Baca juga : Penghayat kepercayaan sambut baik putusan Mahkamah Konstitusi
Dengan adanya putusan ini, maka KTP-el bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan, yaitu tetap mencantumkan kolom agama.
“Kolom kepercayaan ditambahkan untuk melaksanakan amanat putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang, inikan yang beredar infonya dengan kolom kepercayaan, maka kolom agama dihapus’ nah ini sama sekali tidak benar. Tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan,” terang Zudan.
Pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali. Kata Zudan, Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh Negara dalam konstitusi. Dengan demikian terakomodirnya kolom kepercayaan pada KTP-el tidak menghilangkan kolom agama pada KTP-el.
” Pencantuman kolom kepercayaan, diperuntukkan bagi Penghayat Kepercayaan sedangkan bagi pemeluk agama, KTP tetap seperti yang berlaku saat ini, ” jelasnya.
Comments