STARJOGJA.COM, Flash Info – Operator TikTok, yang sebelumnya dikenal dengan Musical.ly, harus membayar 5,7 juta dolar AS atau sekira Rp80 miliar untuk menyelesaikan keluhan dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) yang menyebut jejaring sosial itu telah mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak tanpa persetujuan orangtuanya. Ini merupakan denda terbesar dari yang pernah dikenakan oleh FTC karena pelanggaran privasi anak-anak, kata Consumer Reports dalam laporannya, dikutip Antara Sabtu (2/3/2019).
Operator TikTok sepakat untuk mematuhi undang-undang privasi federal pada masa mendatang dan membuat offline setiap video yang dibuat oleh anak-anak di bawah usia 13 tahun.
“Penyelesaian ini menjelaskan bahwa bisnis yang mengumpulkan informasi dari anak-anak harus menempatkan orangtua di kursi pengemudi,” kata Andrew Smith, direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC.
Baca Juga : PLASTIC Aplikasi UGM Untuk Kurangi Limbah Plastik
“Tidak cukup hanya mengatakan bahwa layanan Anda ditujukan untuk anak-anak di atas usia 13 tahun.”
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China ByteDance, memungkinkan pengguna untuk membuat video lip-sync pendek dan memposting di jaringannya. Pengguna juga dapat berinteraksi satu sama lain, mengomentari dan menyukai video atau berkomunikasi melalui pesan langsung.
Ini adalah salah satu aplikasi yang paling banyak diunduh di dunia, menempati posisi teratas di peringkat App Store Apple dan Play Store milik Google.
Operator TikTok mengatakan dalam pernyataan Rabu (27/2) bahwa mereka membuat perubahan untuk mengakomodasi pengguna muda AS dengan aplikasi terpisah yang menampilkan perlindungan keselamatan dan privasi tambahan.
Semua pengguna—baru dan yang sudah ada—akan diarahkan ke aplikasi sesuai usia mereka segera. FTC mendenda aplikasi ini, yang dulu dikenal sebagai Musical.ly sebelum diambilalih oleh ByteDance pada 2017, lantaran telah mengumpulkan data nama, alamat email, dan informasi pribadi lainnya dari anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Comments