STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Membeli rumah di Yogyakarta harus mewaspadai beberapa hal sebelum ahirnya akad. Sebab beberapa orang melapor ke Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) terkait membeli rumah di Yogyakarta.
Koordinator Layanan dan Pengaduan LKY Intan Nur Rahmawati mengatakan LKY banyak menerima banyak aduan soal pembelian rumah di Yogyakarta. Terutama soal kredit kepemilikan rumah di bank.
“Beberapa waktu ini menerima aduan properti tidak hanya rumah tapi berbentuk apartemen dan ada juga kredit kepemilikan rumah di bank tertentu,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Rabu (6/3/2019).
Baca Juga : Temuan Ombudsman, Sejumlah Pengembang Perumahan di Jogja Menipu Konsumen
Intan mengatakan adanya aduan ini LKY segera melakukan beberapa langkah. Salah satunya dengan melakukan mediasi dengan pihak developer maupun pendampingan hukum.
“Kredit bank tertentu adanya keterlambatan kreditur adanya eksekusi paksa dan eksekusi agunan,” katanya.
Intan mengatakan dalam membeli rumah di Yogyakarta masyarakat dinilai memiliki posisi yang lemah ketika membeli. Hal ini karena kebutuhan meningkat sehingga masyarakat kurang cermat dalam membeli rumah.
“Kebutuhannya meningkat ini yang membuat masyarakat kurang cermat dalam membeli rumah, informasi bisa terkait ijin, developer nah ini jadi dampak selanjutnya,” katanya.
Intan mengatakan masyarakat harus memperhatikan beberapa hal sebelum membeli properti. Pertama jika membeli rumah atau apartemen harus memahami status tanah dan kepemilikan.
“Dan developer yang mengelola dalam menyeidakan rumah itu. Jangan sampai developer itu itu punya nama yang kurang baik sering diberitakan di media massa karena kasus. Jangan nekat sebaiknya harus dihindari. Jangan sungkan dalam lembaga konsumen,” katanya.
Comments