Kota Jogja

Pelaksanaan PPDB di DIY Tunggu Pergub

0
PPDB Online Kota Yogyakarta
Ilustrasi PPDB

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) di Daerah Istimewa Yogyakarta akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan target Pergub itu selesai namun hingga awal Maret belum selesai karena masih mematangkan sejumlah hal.

“Maret ini selesai konsep. Untuk penandatanganan Pergub ya pertengahan [Maret] atau pekan ketiga. Kami hanya ingin menerjemahkan aturan menteri seoptimal mungkin,” katanya kepada Harianjogja, Selasa (5/3/2019).

Saat ini Pergub pelaksanaan PPDB menurut Aji masih dalam proses masih pada tahap menentukan zona yang perlu kehati-hatian saat penentuannya. Hal ini dilakukan agar tidak ada anak yang tidak mendapat kesempatan sekolah.

Baca Juga : Dishub Buka Pintu Evaluasi Pergub Taksi Online

“Karena dia tidak berada di zona 1. Nantinya, dalam sistem tersebut suatu sekolah akan muncul desa mana yang akan masuk zona,” ujarnya.

Disdikpora DIY masih menunggu pembicaraan dengan kabupaten/kota lain yang berbatasan dengan wilayah DIY. Hal tersebut agar dapat memfasilitasi secara maksimal siswa yang ada di Jawa Tengah perbatasan DIY dapat masuk di zona sekolah di DIY. Begitu juga sebaliknya.

“Kami juga sedang memetakan jumlah penduduk lulusan SMP di suatu wilayah. Kalau lokasi sekolah di mana sudah ada, tetapi kan PPDB ini berdasar tempat tinggal,” ucapnya.

Selain itu, Disdikpora juga tengah mempertimbangkan data siswa tidak mampu. Apa nanti menggunakan data kemiskinan yang ada di kabupaten/kota atau tetap menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Dinas Sosial.

“Kalau berdasar basis data bisa mengurangi kesibukan calon peserta didik. Begitu ia berikan NIK maka miskin atau tidak miskin sudah kelihatan aslinya. Namun nanti kalau ada orang komplain karena tidak ada SKTM, kami juga tidak mungkin menunjukkan aplikasinya,” jelas Bskara.

Wakil Ketua Dewan Pendidikan DIY Prof. Buchory mengatakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sistem zonasi PPDB saat ini adalah semangat peningkatan pemerataan kualitas pendidikan nasional di samping juga untuk meningkatkan akses layanan.

“Untuk itu pemerintah perlu memeratakan kuantitas dan profesionalitas guru di zona, memenuhi kebutuhan sarana prasarana setiap sekolah, dan pemenuhan standar pelayanan minimal [SPM] dan standar nasional pendidikan [SNP]. Selanjutnya juga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas,” jelasnya.

Bayu

10 WNA Masuk DPT Pemilu di DIY

Previous article

Ribuan Penganut Hindu Ikuti Tawur Agung Kesanga

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja