STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Perkawinan usia anak jadi perhatian pemerintah Kota Yogyakarta. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan mencegah pernikahan usia anak dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
“Pencegahan perkawinan anak ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata tetapi juga menjadi tugas orang tua, anak, masyarakat, media massa dan pemangku kepentingan lain,” katanya kepada Antara Jumat (08/3/2019).
Pencegahan pernikahan usia anak harus didukung orang tua dengan menguatkan pendidikan karakter serta agama di dalam keluarga. DPMPPA akan menindaklanjuti peraturan wali kota tersebut dengan menyusun kegiatan yang sifatnya preventif dan promotif serta melakukan sosialisasi terhadap peraturan wali kota tersebut.
Baca Juga : Ajarkan Bahasa Asing Sejak Anak Usia Dini Hanya Bebani Otak? Ini Jawabannya
“Kami akan sosialisasikan peraturan ini melalui kecamatan, kelurahan, TP PKK, dan LPMK serta terus menggencarkan sosialisasi program pembangunan berbasis keluarga. Program tersebut menjadi salah satu upaya preventif untuk mencegah perkawinan anak,” katanya.
Menurutnya kewajiban anak salah satunya adalah menjalankan wajib belajar selama 12 tahun. Jika anak-anak paham bahwa tugas mereka belajar maka tidak pernikahan bisa diminimalisir.
“Jika seorang anak terpaksa melakukan pernikahan maka hak mereka untuk memperoleh pendidikan hingga 12 tahun tetap harus dipenuhi. Jika pendidikan mereka tidak bisa diselesaikan di sekolah formal, maka diarahkan untuk mengikuti pendidikan nonformal,” katanya.
Edy menyebut berbagai faktor yang bisa menjadi pemicu terjadinya pernikahan anak di antaranya adalah pengaruh dari lingkungan sosial dan lingkungan pergaulan, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan juga dari faktor kepercayaan.
Berdasarkan data, jumlah pernikahan usia anak di Kota Yogyakarta pada 2015 untuk perempuan berusia kurang dari 16 tahun tercatat sebanyak 31 anak, 2016 turun menjadi 17 anak dan 2017 tercatat 19 anak. Sedangkan untuk laki-laki dengan usia perkawinan kurang dari 19 tahun pada 2015 tercatat sebanyak 15 anak, 2016 sebanyak 19 anak dan 2017 sebanyak 16 anak.
Comments