STARJOGJA.COM. JAKARTA – Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah harus menjaga netralitasnya pada pada setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2019. ASN Harus Jaga Birokrasi Mandiri
Hal tersebut ia sampaikan pada acara Kampanye Publik ” ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” di Area Car Free Day Jl. M.H. Thamrin Jakarta. Minggu (10/3/2019).
” Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak utama birokrasi dituntut untuk dapat bersikap netral pada Pileg dan Pilpres 2019 karena berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Pemerintah, memberikan pelayanan publik secara adil kepada masyarakat, menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa (NKRI)”, ungkapnya.
Oleh karena itu lanjut Bahtiar clear posisi dari ASN dalam konteks Pemilu jelas dan tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu .
Pada kesempatan yang sama Bahtiar sangat mengapresiasi dari kegiatan yang diinisiasi Komisi ASN dengan mengadakan kegiatan “Public Campaign”, dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri.
” Kegiatan yang digagas Komisi ASN ini sebagai salah satu bentuk pendidikan dan sosialisasi kepada ASN, masyarakat, dan stakeholder lainnya, terkait pentingnya ASN bersikap netral dalam Pemilu 2019. Diharapkan juga masyarakat juga dapat bermitra dengan Komisi ASN sebagai sosial control dalam menjaga netralitas ASN”, terang Bahtiar.
Di dalam konteks tugas ASN dalam birokrasi sejatinya adalah profesi yang terikat pada tugas dan kewajiban menjalankan seluruh peraturan dan program Pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Birokrasi harus berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. Birokrasi harus tegak lurus pada NKRI”, pungkas Bahtiar.
Kegiatan Public Camapign ASN ini diikuti lebih orang 150 orang peserta dari seluruh pegawai Komisi ASN dan pejabat pengelola kehumasan dan komunikasi publik pada Kementerian/Lembaga.
Comments