STARJOGJA.COM. JAKARTA – Kementerian Kesehatan menunda kebijakan pencabutan 2 obat kanker kolorektal yakni Bevacizumab dan Cetuximab dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang seharusnya berlaku per 1 Maret lalu.
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan penundaan ini hingga diperoleh formula kebijakan yang tepat untuk penyintas kanker kolorekta stadium lanjut.
Penundaan ini juga dibarengi pengkajian kembali kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018. Pasalnya, harga kedua obat tersebut mahal. Harga itu tidak sebanding dengan efisien dan efektivitas terhadap kesembuhan pasien.
Pengkajian ulang akan melibatkan Perhimpunan Dokter Sesialis Bedah Digensif Indonesia (Ikabdi) dan Perhimpunan Dokter Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin).
“Sudah ditunda sambil menunggu nanti hasil kajian. Obat Bevacizumab dan Cetuximab sebetulnya bisa diberikan dengan kondisi terbatas (restricted) dan diagnosa yang tepat. Kami tetap menerapkan faktor kemanusiaan,” ujarnya, Selasa (12/3/2019).
Kendati demikian, peluang Bevacizumab dan Cetuximab kembali ditanggung pemerintah sebetulnya selalu terbuka.
Menurut Nila, obat kanker harus memiliki standar dan bukti manfaat obat untuk memperpanjang usia pasien. Pemberian semua jenis obat tanpa pertimbangan yang tepat mengakibatkan besarnya biaya pengobatan yang ditanggung pemerintah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta Kemenkes tak hanya menunda kebijakan pencabutan itu tetapi mencabut Keputusan Menteri dan kembali memasukkan kedua jenis obat kanker dalam fornas.
Seluruh proses pembuatan regulasi JKN harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang berlaku seperti UU SJSN, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU RS, UU BPJS, melakukan uji publik, serta mensosialisasikannya sebelum aturan diberlakukan.
“Penundaan ini membuktikan pemerintah tidak objektif dan semestinya mengkaji terlebih dahulu sebelum aturan itu diberlakukan. Kami tetap meminta pemerintah memberlakukan selama kedua obat itu,” katanya.
SUMBER : Bisnis.com
Comments