STARJOGJA.COM.SELANDIA BARU. Pelaku penembakan di Selandia Baru Brenton Tarrant, langsung diajukan ke pengadilan Daerah Christchurch. Polisi setempat menangkap Tarrant, yang melakukan aksinya sambil menyiarkannya ke Facebook, saat hendak melarikan diri menggunakan mobil van putih.
Ia dikenai dakwaan pembunuhan setelah melakukan serangan teror terhadap jamaah salat Jumat, yang menewaskan 49 orang dan melukai 48 orang lainnya. Hakim memutuskan Tarrant bakal ditahan hingga 5 April 2019. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup
“Pelaku tidak mengajukan uang jaminan ataupun meminta agar namanya tidak disebut yaitu Brenton Harrison Tarrant,” begitu dilansir ABC pada Sabtu (16/3/2019).
Baca juga : Jangan Sebar Video Penembakan di Selandia Baru
Sementara itu, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan umat Katolik Indonesia mengecam aksi teror penembakan terhadap dua masjid di Selandia Baru yang menewaskan 49 orang pada Jumat (15/3).
“KWI dan seluruh umat Katolik Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” demikian pernyataan sikap tertulis KWI yang ditandatangani Ketua KWI Mgr Ignatius Suharyo yang diterima di Jakarta, Sabtu.
KWI menilai tindakan penyerangan terhadap dua masjid di Cristchurch dan pinggiran Linwood itu sungguh-sungguh tindakan tidak beradab dan bertentangan dengan nilai-nilai agama apa pun dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Karena itu, KWI dan umat Katolik Indonesia mendesak agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di Selandia Baru.
Baca juga : Indonesia Merespon Penembakan di Masjid Selandia Baru
Kecaman juga datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Melalui Kepala Pusat Penerangan, Bahtiar mengecam penembakan membabi buta yang dilakukan pria bersenjata di Christchurch, Selandia Baru.
“Kami mengecam dan mengutuk keras penembakan biadab yang tidak berprikemanusiaan di Selandia Baru,” kata Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas peristiwa yang menewaskan sedikitnya 49 orang korban jiwa.
Comments