STARJOGJA.COM. JOGJA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Bantul mengajak Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan dengan menggunakan electronic filling atau e-filling. Dengan layanan ini, laporan SPT lebih cepat dan praktis.
Risna Novita, Account Representative (AR) KPP Pratama Bantul menyebutkan dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan.
Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
” Anda tidak perlu antri lama buat laporan. Selama ada koneksi internet Wajib pajak tinggal lapor saja”, jelas Yunus saat berbincang di Radio Star Jogja FM, Kamis ( 21/03/2019).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Muhammad Yunus Rifai, Account Representative (AR) KPP Pratama Bantul menjelaskan bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP terdekat. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
” Saat aktifasi EFIN pakai email pribadi yang masih aktif. Karena lewat email itu akan digunakan untuk menerima token, bukti penerimaan laporan spt ataupun reset pasword, ” jelasnya.
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Setelah akun diaktifkan, WP tinggal login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan. Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT pada akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan di akhir April. Ia juga menambahkan, ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. Wajib pajak pribadi akan kena denda senilai Rp 100 ribu dan Rp 1 juta bagi badan usaha.
Comments