STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Kasus miras oplosan masih terus terjadi di Kota Jogjakarta. Padahal menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki Perda DIY No. 12 Tahun 2015 ttg Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan diatur mengenai peredaran dan penjualan miras.
“Kita ada kesulitan karena peredaran miras ini kita tidak terang-terangan nah kita kendalikan dengan operasi di lapangan,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Kamis (21/3/2019).
Hery mengatakan pengendalian miras ini sudah dilakukan dengan berbagai elemen penegak hukum bersama dengan Pol PP. Sehingga pengendalian itu akan terus dilakukan sampai kasus miras ini terus menurun.
Baca Juga : 100 Orang India Tewas karena Miras
“Kita operasi pengendalian miras sampai buan maret ini kita sudah 5 kali,” katanya.
Ia meminta kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi keberdaan miras di tengah masyarakat. Hal ini dapat menurunkan peredaran miras di Kota Jogja.
“Giat pengendalian kita intensifkan tapi miras oplosan ini kan tertutup kita harus hati-hati saat operasi,” katanya.
Padahal sesuai peraturan yang ada pelaku penjual miras bisa dikenai sanksi. Walaupun keputusan ada di pengadilan tapi diancam dengan kurungan 3 bulan dan denda 50 juta.
“Pengawasan dan pengendalian ijin yang sudah diberikan itu ditempel sudah tidak ada yang menjual miras,” katanya.
Comments