STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 (Permenhub Nomor 12 Tahun 2019) yang mengatur soal tarif Ojol (ojek online) disikapi langsung oleh driver ojek online. Ketua Paguyuban Ojek Online Jogja (Pagodja), Handri mengatakan aturan itu jelas akan mempengaruhi pendapatan driver ojek online.
“Penghasilan driver berpengaruh karena makin banyak jumlah bagi hasil. Faktor pembaginya jadi semakin banyak. Jadi roti yang dibagi semakin kecil,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Selasa (26/3/2019).
Handri mengatakan Permenhub ini menurutnya belum disosialisasikan kepada para driver online. Padahal di Jogja saja setidaknya ada 214 komunitas jika ditotal ada 15 ribu pengemudi yang akan terpengaruh dengan aturan tarif Ojol tersebut.
Baca Juga : Protes Upah Rendah, Driver Gojek di Jogja Pasang Protes di Helm
“Sama sekali belum ada sosialisasi tarif baru. Kita melihat baru lihat dari berita,” katanya.
Ia tidak mempermasalahkan jika tarif Ojol tersebut diberlakukan namun tidak ada potongan dari pihak operator. Namun ia meyakini jika potongan tersebut pasti akan ada.
“Saat ini ukuran Jogja tanpa potongan itu sudah win-win solution. Akan banyak konsumer yang akan pikir ulang. Sebelumnya ini sudah terlalu murah bagi kami. Adil jika kami terima itu bersih tanpa potongan dari operator,” katanya.
Ia juga belum menentukan sikap terkait tarif ojol baru ini. Karena para driver online belum mengetahui langsung imbas dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 ini.
“Kita belum tahu implementasi kedepan prakteknya belum bisa menilai, ini baru dijalankan per Mei kan kita belum bisa menilai,” katanya.
Comments