STARJOGJA.COM. JOGJA – Peraturan walikota (perwal) terkait PPDB zonasi pada tahun ini terbit lebih awaL. PPDB sistem zonasi untuk SMP negeri di Kota Yogya, mengalami perombakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogya Budi Santoso Asrori, mengungkapkan Perombakan itu ada pada komposisi kuota maupun jalur yang dapat dimanfaatkan. Kebijakan ini mempertimbangkan asas keadilan karena lokasi sekolah yang belum merata.
“Persoalan yang terjadi pada PPDB tahun lalu menjadi evaluasi mendalam. Harapannya persoalan itu tidak lagi terjadi tahun ini sehingga perwal juga kami terbitkan lebih dini,” jelasnya kepada Star Jogja FM , Rabu (27/03/2019).
Baca Juga : Pelaksanaan PPDB di DIY Tunggu Pergub
Ia menjelaskan Pada tahun ini, komposisi zonasi dirombak. Kuota 90 persen tersebut dibagi dalam empat jalur. Masing- masing untuk bibit unggul 10 persen, jarak atau wilayah 30 persen, mutu atau prestasi 40 persen, dan pemegang KMS 10 persen. Diharapkan dengan kebijakan ini maka warga Kota Yogya yang hendak melanjutkan sekolah ke SMP negeri memiliki kesempatan yang lebih luas.
”Yang paling baru ialah jalur bibit unggul. Setiap sekolah yakni SD berhak mengajukan 10 persen siswanya yang memiliki keunggulan dengan mempertimbangkan nilai rapor sejak kelas 4 hingga 6. Begitu selesai USBN, mereka akan kami berikan formulir pilihan sekolah. Kemudian setelah nilai USBN keluar, akan diketahui diterima atau tidaknya,” Budi.
Budi mengatakan calon siswa yang akan diajukan untuk bisa mendaftar sebagai bibit unggul tersebut hanya warga Kota Yogyakarta saja karena kuota tersebut menjadi bagian dari total 90 persen alokasi kuota untuk kategori zonasi dalam kota.Total kursi yang disiapkan untuk kuota bibit unggul tersebut mencapai 346 siswa.
“Pendaftaran bibit unggul ini dibuka lebih awal. Siswa bisa memilih tiga sekolah. Jika diterima, maka mereka tidak lagi bisa mengikuti seleksi PPDB. Tetapi jika tidak diterima, maka siswa bisa mengikuti seleksi PPDB dari jalur lain seperti zonasi wilayah, prestasi atau ekonomi tidak mampu,” jelasnya.
Suara DPRD Kota Jogja
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Fokki Ardiyanto mengatakan jika Peraturan Walikota (Perwal) 23 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tidak sejalan dengan semangat Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB. Menurutnya sistem zonasi harus jadi roh sesuai Permendikbud.
“Perwal ini kan macam-macam tafsirnya, yang mendegradasi sistem zonasi. Karena kalo kita lihat kuota zonasi lebih rendah daripada nilai,” katanya kepada Starjogja FM.
Fokki mengatakan Komisi D sudah merekomendasikan untuk mengubah konsep menjadi 5 persen kuota luar zona/kota, 5 persen kuota mutasi pejabat, 15 persen kuota KMS, 40 persen kuota zonasi murni dan 35 persen kuota prestasi dan bibit unggul.
“Kita zonasi 40 %, 30 prestasi atau bibit unggul atau nilai ujian akhir. Konteksnya perwal saat ini. Kami secara resmi akan mengundang dinas pendidikan pada hari Kamis (28/3). Sesuai Permendikbud saja jangan buat aturan macam-macam,” katanya.
Comments